Pemanfaatan dana kapitasi JKN, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 memang abu-abu. Akhirnya puskesmas tidak mampu memanfaatkan dana tersebut dengan maksimal. Hal ini jelas mempengaruhi kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat sebagai pelanggan. Ketidakmampuan puskesmas dalam menyerap anggaran bukan tanpa alasan, ketika aturan pemanfaatan tidak detail (jelas) maka pimpinan puskesmas tentu akan berfikir 1000 kali untuk memanfaatkan dana tersebut, atau berurusan dengan hukum.
Aturan pembagian Jasa Pelayananpun masih menjadi masalah tersendiri, masing-masing puskesmas menerapkan aturan masing-masing sesuai kebijakan kepala puskesmas.
Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik pemda semoga bisa menjadi jawaban atas kekhawatiran puskesmas. Dalam permenkes tersebut disebutkan secara detail jenis kegiatan apa saja yang bisa dibiayai oleh dana kapitasi JKN, bahkan dalam hal pembagian Jasa Pelayanan pun dijelaskan secara rinci.
Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah bisa didownload pada link berikut ini:
PMK 21 Tahun 2016
atau
Permenkes 21 Tahun 2016