Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Undang-undang tersebut mewajibkan kepada badan publik untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Informasi publik yang disediakan oleh badan publik harus merupakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, UPT Puskesmas Baturetno I sebagai penyelenggara negara di bidang kesehatan yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sekarang dapat diakses dengan mudah.
Dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi di UPT Puskesmas Baturetno I, perlu dibuat Standar Pelayanan Informasi Publik. Standar Pelayanan Informasi Publik bertujuan memberi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi Unit Utama di UPT Puskesmas Baturetno I dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, UPT Puskesmas Baturetno I wajib mengikuti ketentuan kategori informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP sebagai berikut:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
d. Informasi yang dikecualikan.
Selengkapnya bisa dibaca di : SK Kepala Puskesmas Baturetno I Nomor 006 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Informasi Publik di UPT Puskesmas Baturetno I