Selamat Hari Jadi Ke-276 Kabupaten Wonogiri Tercinta (1741-2017) “SAK EYEK SAK EKA KAPTI SESARENGAN MBANGUN WONOGIRI”

VISI

PRIMA dalam Pelayanan, Masyarakat MANDIRI di Bidang Kesehatan

MISI

1) 2) 3) 4)

SENAM SEHAT MASYARAKAT

Setiap Hari Minggu Pagi Jam 06.00 s/d Selesai di HALAMAN PUSKESMAS BATURETNO I

Upaya Kesehatan Perorangan

Puskesmas Baturetno 1 menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan

Upaya Kesehatan Masyarakat

Promosi Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Pelayanan Gizi Masyarakat

Akreditasi Puskesmas

Keep Spirit...

SAHABAT SEHAT MASYARAKAT

Senam Sehat untuk Masyarakat : Minggu Pagi jam 06.00 s/d selesai

Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Download MoU Puskesmas - Sekolah

>> DOWNLOAD <<

PERJANJIAN KERJASAMA
UPT PUSKESMAS BATURETNO I
DINAS KESEHATAN KABUPATEN WONOGIRI
DENGAN
................
KECAMATAN BATURETNO

Nomor
:
001/MOU/IP/2017
Nomor
:
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : dr. Sustiyadi, M.Kes
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas Baturetno I
Unit Kerja : Puskesmas Baturetno I Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ....................
Jabatan : Kepala ............
Unit Kerja : .........
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................................. selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal - pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan :
1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2. Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
3. Puskesmas adalah Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri
4. Sekolah adalah (nama sekolah)
5. Remaja adalah siswa dan siswi yang terdaftar di (nama sekolah)
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja / siswa
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut :
1. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang Kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada siswa X (sepuluh) setiap tahun sekali.
2. Melakukan screening kesehatan pada siswa baru (Kelas X) 1 (satu) tahun sekali.
3. Pemeriksaan gigi siswa kelas X setiap setiap setahun sekali.
4. Melatih kader kesehatan remaja (KKR)
5. Melakukan survey dan intervensi PHBS tatanan sekolah
6. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah
7. Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
8. Membina layanan terpadu Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)
Pasal 4
Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama.
1. Melatih siswa terpilih untuk kegiatan duta kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau instansi terkait
2. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
3. Menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah
4. Memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
5. Melakukan rujukan apabila diperlukan.
6. Memberikan pelatihan guru UKS
7. Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
8. Melakukan koordinasi dengan TP UKS Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD SLTP/SLTA)
Pasal 5
Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah
2. Melakukan seleksi siswa yang akan menjadi kader kesehatan remaja
3. Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Anak Sekolah
5. Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang diisi guru
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama.
6. Menggerakkan siswa untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
7. Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa
8. Membina sarana keteladanan lingkungan
a. Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas)
b. Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
9. Membina kebersihan perseorangan peserta didik
a. Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b. Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
10. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa sebagai berikut:
a. Status gizi kurang dan lebih
b. Visus kurang
c. Buta warna
d. Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
e. Merokok
f. Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
g. Kehamilan di Luar Nikah
11. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
12. Melakukan seleksi dan mengirimkan siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat Kabupaten, Propinsi maupun nasional
13. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat, dsb)
14. Mengikuti dan aktif dalam Forum komunikasi terpadu TP UKS SLTP/SLTA
15. Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS

>> DOWNLOAD <<
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin dan terjadwal.
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas / Guru Sekolah ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi maupun pelatihan.
b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah
c. Biaya konsumsi pelatihan yang diselenggarakan di sekolah
d. Biaya pelayanan kesehatan siswa yang dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal - hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani di : Wonogiri
Pada tanggal : ....................... 2017

>> DOWNLOAD <<
Pihak Pertama
dr. Sustiyadi, M.Kes
NIP. 19690922 200212 1 001
Pihak Kedua
…………………
NIP. …..



Download DRAFT MoU UPT Puskesmas Baturetno I - Institusi Pendidikan (Sekolah) : >>KLIK DISINI.....<<

Kumpulan Permenkes Tahun 2016

NOJENISJUDUL ATAU TENTANGPDF
1PERMENKES NO 58 TAHUN 2016Sponsorship Bagi Tenaga KesehatanDOWNLOAD
2PERMENKES NO 64 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanDOWNLOAD
3PERMENKES NO 51 TAHUN 2016Standar Produk Suplementasi GiziDOWNLOAD
4PERMENKES NO 50 TAHUN 2016Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dengan Industri Tembakau Di Lingkungan Kementerian KesehatanDOWNLOAD
5PERMENKES NO 48 TAHUN 2016Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja PerkantoranDOWNLOAD
6PERMENKES NO 52 TAHUN 2016Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanDOWNLOAD
7PERMENKES NO 40 TAHUN 2016Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan MasyarakatDOWNLOAD
8PERMENKES NO 18 TAHUN 2016Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata AnestesiDOWNLOAD
9PERMENKES NO 47 TAHUN 2016Penyelenggaraan Terapi BuprenorfinaDOWNLOAD
10PERMENKES NO 44 TAHUN 2016Pedoman Manajemen PuskesmasDOWNLOAD
11PERMENKES NO 43 TAHUN 2016Standar Pelayanan Minimal Bidang KesehatanDOWNLOAD
12PERMENKES NO 49 TAHUN 2016Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Kabupaten KotaDOWNLOAD
13PERMENKES NO 37 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana Dan Prasarana Penunjang Subbidang SARPRAS Kesehatan Tahun Anggaran 2016DOWNLOAD
14PERMENKES NO 39 TAHUN 2016Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan KeluargaDOWNLOAD
15PERMENKES NO 36 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di PuskesmasDOWNLOAD
16PERMENKES NO 35 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di ApotekDOWNLOAD
17PERMENKES NO 34 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah SakitDOWNLOAD
18PERMENKES NO 33 TAHUN 2016Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi PemerintahDOWNLOAD
19PERMENKES NO 32 TAHUN 2016Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian KesehatanDOWNLOAD
20PERMENKES NO 31 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga KefarmasianDOWNLOAD
21PERMENKES NO 29 TAHUN 2016Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata Di Fasilitas Pelayanan KesehatanDOWNLOAD
22PERMENKES NO 27 TAHUN 2016Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian KesehatanDOWNLOAD
23PERMENKES NO 26 TAHUN 2016Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Di Lingkungan Kementerian KesehatanDOWNLOAD
24PERMENKES NO 25 TAHUN 2016Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019DOWNLOAD
25PERMENKES NO 24 TAHUN 2016Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana Rumah SakitDOWNLOAD
26PERMENKES NO 20 TAHUN 2016Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan MulutDOWNLOAD
27PERMENKES NO 17 TAHUN 2016Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Kementerian KesehatanDOWNLOAD
28PERMENKES NO 15 TAHUN 2016Istithaah Kesehatan Jemaah HajiDOWNLOAD
29PERMENKES NO 14 TAHUN 2016Rekomendasi Untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan Pelayanan Purna JualDOWNLOAD
30PERMENKES NO 13 TAHUN 2016Pemberian Sertifikat Vaksinasi InternasionalDOWNLOAD
31PERMENKES NO 12 TAHUN 2016Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dlaam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanDOWNLOAD
32PERMENKES NO 11 TAHUN 2016Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah SakitDOWNLOAD
33PERMENKES NO 10 TAHUN 2016Komite Penempatan Dokter SpesialisDOWNLOAD
34PERMENKES NO 8 TAHUN 2016Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian KesehatanDOWNLOAD
35PERMENKES NO 7 TAHUN 2016Komisi Etik Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan NasionalDOWNLOAD
36PERMENKES NO 5 TAHUN 2016Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (CLINICAL ADVISORY)DOWNLOAD
37PERMENKES NO 4 TAHUN 2016Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan KesehatanDOWNLOAD
38PERMENKES NO 3 TAHUN 2016Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Tidakan Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat PerkosaanDOWNLOAD
39PERMENKES NO 2 TAHUN 2016Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi PemerintahDOWNLOAD
40PERMENKES NO 19 TAHUN 2016Sistem Penanggulangan Gawat Darurat TerpaduDOWNLOAD