Umum :
1. Puskesmas harus didirikan pada setiap
kecamatan.
2. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu)
kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.
3. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
4. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan,
kefarmasian dan Laboratorium
1. geografis;
2. aksesibilitas untuk jalur transportasi;
3. kontur tanah;
4. fasilitas parkir;
5. fasilitas keamanan;
6. ketersediaan utilitas publik;
7. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
8. kondisi lainnya.
1. pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara
Persyaratan
bangunan :
1. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan
dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan
lain; dan
3. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan,
perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan
dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang
berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
4. Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas
Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan sarana :
1.
sistem penghawaan
(ventilasi);
2.
sistem pencahayaan;
3.
sistem sanitasi;
4.
sistem kelistrikan;
5.
sistem komunikasi;
6.
sistem gas medik;
7.
sistem proteksi petir;
8.
sistem proteksi
kebakaran;
9.
sistem pengendalian
kebisingan;
10. sistem transportasi vertikal untuk bangunan
lebih dari 1 (satu) lantai;
11. kendaraan Puskesmas keliling; dan
12. kendaraan ambulans
Persyaratan Peralatan kesehatan :
1. standar mutu, keamanan, keselamatan;
2. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh
institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang
(Sumber : Permenkes No. 75 Tahun 2014)