Selamat Hari Jadi Ke-276 Kabupaten Wonogiri Tercinta (1741-2017) “SAK EYEK SAK EKA KAPTI SESARENGAN MBANGUN WONOGIRI”

PERSYARATAN PUSKESMAS


Umum :
1.   Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
2.   Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.
3.   Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
4.   Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan Laboratorium

Lokasi Puskesmas harus memenuhi persyaratan :
1.   geografis;
2.   aksesibilitas untuk jalur transportasi;
3.   kontur tanah;
4.   fasilitas parkir;
5.   fasilitas keamanan;
6.   ketersediaan utilitas publik;
7.   pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
8.   kondisi lainnya.

Persyaratan lain :
1.   pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara

Persyaratan bangunan :
1.   persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
3.   menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
4.   Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan sarana :
1.      sistem penghawaan (ventilasi);
2.      sistem pencahayaan;
3.      sistem sanitasi;
4.      sistem kelistrikan;
5.      sistem komunikasi;
6.      sistem gas medik;
7.      sistem proteksi petir;
8.      sistem proteksi kebakaran;
9.      sistem pengendalian kebisingan;
10.  sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai;
11.  kendaraan Puskesmas keliling; dan
12.  kendaraan ambulans

Persyaratan Peralatan kesehatan :
1.   standar mutu, keamanan, keselamatan;
2.   memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3.   diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang

(Sumber : Permenkes No. 75 Tahun 2014)