Selamat Hari Jadi Ke-276 Kabupaten Wonogiri Tercinta (1741-2017) “SAK EYEK SAK EKA KAPTI SESARENGAN MBANGUN WONOGIRI”

PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

Sesuai dengan Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, prinsip penyelenggaraan, tugas, fungsi dan wewenang puskesmas tersebut berikut ini :

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
1.         paradigma sehat;
2.         pertanggungjawaban wilayah;
3.         kemandirian masyarakat;
4.         pemerataan;
5.         teknologi tepat guna; dan
6.         keterpaduan dan kesinambungan. 

Tugas Puskesmas :
1.         Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2.         Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
3.         Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
4.         Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
5.         Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
6.         Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
7.         Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi Puskesmas :
1.         penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
2.         penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
3.         Wahana Pendidikan bagi tenaga kesehatan

Wewenang Puskesmas
Wewenang Puskesmas dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat :
1.         melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; 
2.         melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3.         melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4.         menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
5.         melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
6.         melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
7.         memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
8.         melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses,  mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
9.         memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

Wewenang Puskesmas dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan :
1.         menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2.         menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; 
3.         menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
4.         menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; 
5.         menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
6.         melaksanakan rekam medis;
7.         melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
8.         melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
9.         mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan  fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
10.      melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan

(Sumber : Permenkes No. 75 tahun 2014)