Sesuai dengan
Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, prinsip penyelenggaraan, tugas,
fungsi dan wewenang puskesmas tersebut berikut ini :
Prinsip penyelenggaraan
Puskesmas meliputi:
1. paradigma sehat;
2. pertanggungjawaban
wilayah;
3. kemandirian masyarakat;
4. pemerataan;
5. teknologi tepat guna; dan
6. keterpaduan dan
kesinambungan.
Tugas Puskesmas :
1. Puskesmas mendorong
seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya
mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Puskesmas menggerakkan
dan bertanggung jawab terhadap pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya.
3. Puskesmas mendorong
kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
4. Puskesmas menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial,
ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
5. Puskesmas
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan
dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
6. Puskesmas
mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP
lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem
Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
7. Puskesmas mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Fungsi
Puskesmas :
1. penyelenggaraan UKM
tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
2. penyelenggaraan UKP
tingkat pertama di wilayah kerjanya.
3. Wahana Pendidikan bagi tenaga kesehatan
Wewenang
Puskesmas
Wewenang
Puskesmas
dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat :
1. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan
yang diperlukan;
2. melaksanakan advokasi dan
sosialisasi kebijakan kesehatan;
3. melaksanakan komunikasi,
informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4. menggerakkan masyarakat
untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat
perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
5. melaksanakan pembinaan
teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
6. melaksanakan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
7. memantau pelaksanaan
pembangunan agar berwawasan kesehatan;
8. melaksanakan pencatatan,
pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
9. memberikan rekomendasi
terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem
kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Wewenang
Puskesmas
dalam Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan :
1. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
3. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
4. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
5. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
6. melaksanakan rekam medis;
7. melaksanakan pencatatan,
pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
8. melaksanakan peningkatan
kompetensi Tenaga Kesehatan;
9. mengoordinasikan dan
melaksanakan pembinaan fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
10. melaksanakan penapisan
rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan
(Sumber : Permenkes No. 75 tahun 2014)