(Kep.Dir.Jen PPM & PLP no.451 th 1991)
Adalah Suatu kejadian penyakit atau keracunan dapat dikatakan KLB apabila memenuhi kriteria sbb:
1. Timbul suatu penyakit menular yang sebelumnya tdk ada/tak dikenal.
2. Peningkatan suatu kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3
kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam,hari,minggu)
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian, 2 kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya
(jam,hari, minggu bulan, tahun)
4. Jumlah penderita baru dalam 1 bulan menunjukan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan
dengan angka rata-rata perbulan tahun sebelumnya
5. Angka rata-rata perbulan selama 1 tahun menunjukan kenaikan 2 kali atau
lebih dibandingkan dengan rata- rata perbulan tahun sebelumnya.
6. Case fatality rate dari suatu penyakit dari satu kurun waktu tertentu menunjukan kenaikan 50 % atau lebih,
dibandingkan CFR dari periode
sebelumnya.
7. Proporsional rate(PR) penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukan kenaikan dua kali atau lebih
dibanding periode yang sama dan kurun waktu tahun sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus : “Kholera, DHF/DSS”.
a.
Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah
endemis.
b. terdapat 1 atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tsb bebas dari peny.
bersangkutan
9. Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita
a.
Keracunan makanan,
keracunan pestisida
b. Difteri, Anthrax